Kalender Pendidikan 2017/2018 Bagi Warga Madrasah

Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 memang sudah harus dibuat sebelum tahun pelajaran 2017/2018 berlangsung. Artinya, RA dan Madrasah, sudah harus menyusun kalender pendidikan tersebut saat akhir tahun pelajaran 2016/2017.

Penyusunan Kalender Pendidikan yang dilakukan oleh RA dan Madrasah (lembaga pendidikan) tentu harus berdasar pada pedoman penyusunan Kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Dari pedoman penyusunan kaldik tersebutlah pihak lembaga pendidikan baru akan menyusun kalender pendidikan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing RA/Madrasah.

Sebagai pedoman dalam penyusunan kalender pendidikan, Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah (KSKK Madrasah) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran. Adalah surat edaran bernomor 392/Dj.I/Dt.I.I/HM.00/04/2017 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018.

Dalam Edaran tersebut antara lain berisi :

  1. Kegiatan Pembelajaran untuk Tahun Pelajaran 2017/2018 dimulai tanggal 17 Juli 2017
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dapat menetapkan kalender pendidikan yang disesuaikan dengan kalender pendidikan pada sekolah umum yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikian dan Kebudayaan setempat.
  3. Selama bulan suci Ramadhan, diharapkan madrasah mengadakan kegiatan yang dapat menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan.
  4. Kalender Pendidikan Tahun pelajaran 2017/2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Edaran.

Dari lampiran Surat Edaran tersebut, diketahui juga beberapa hal terkait dengan proses pembelajaran, yang antara lain:
  1. Permulaan tahun pelajaran 2017/2018 adalah hari Senin tanggal 17 Juli 2017
  2. Pelaksanaan Ujian Semester Ganjil adalah tanggal 4 – 9 Desember 2017
  3. Penanggalan dan pembagian raport Semester Ganjil, 16 Desember 2017
  4. Libur Semester Ganjil, 18 – 30 Desember 2017
  5. Awal Semester Genap, 2 Januari 2018
  6. Perkiraan USBN dan UAMBN MA, 19 – 24 Maret 2018
  7. Perkiraan UN MA, 2 – 5 April 2018
  8. Perkiraan USBN dan UAMBN MTs, 16 – 21 April 2018
  9. Perkiraan UN MTs, 7 – 9 Mei 2018
  10. Ujian Semester Genap (Ujian Kenaikan Kelas), 21 – 26 Mei 2018
  11. Pembagian raport Semester Genap, 2 Juni 2018
Selengkapnya tentang Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah, nomor: 392/Dj.I/Dt.I.I/HM.00/04/2017 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018, silahkan download DI SINI .

tentunya kita masih perlu menunggu pedoman penyusunan Kalender Pendidikan RA/Madrasah yang akan dikeluarkan oleh masing-masing Kanwil Kemenag Provinsi. Baru dengan pedoman tersebut, RA/Madrasah dapat menyusun kaldiknya.

Namun semabri menunggu terbitnya Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan, tidak ada salahnya kita cermati dulu Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah terkait Kelender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018 ini.

Sumber : Ayo Madrasah



Form EMIS Excel dan Aplikasi EMIS Dekstop Semester Genap Tahun Pelajaran 2016/2017
Para sahabat madrasah dimanapun berada, diawal semester Genap Tahun Pelajaran 2016/2017 pendataan EMIS kembali dilaksanakan melalui Form Emis Excel dan Emis Desktop. Aplikasi desktop emis ini dibuat dengan menggunakan bahasa pemrograman visual basic berbasis data MS. Acsses.


Aplikasi desktop EMIS adalah sebuah aplikasi yang digunakan untuk melakukan validasi data-data yang dimasukan melalui form data excel. Aplikasi ini mempunyai compailer yang mampu menggenerate database menjadi file berformat emis.


Seperti pada periode sebelumnya, Form Emis Exell dan aplikasi Desktop Emis Semester Genap 2016/2017 dapat didownload di situs EMIS SDM. Untuk mengunduhnya, caranya adalah:

  1. Buka situs EMIS SDM (http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/)
  2. Login dengan menggunakan Nama Pengguna (email) dan Passwor akun    Operator Emis sebagaimana semester sebelumnya
  3. Setelah berhasil login klik menu “Rupa-rupa” yang terdapat dibagian    sebelah kiri
  4. Klik submenu “Unduh Aplikasi/Dokumen”
  5. Dowload Form EMIS Exel dan Aplikasi EMIS Dekstop

Untuk memudahkan Operator RA dan Madrasah, MIFU Sumberjokidul  telah membuat mirror download Form EMIS Excel dan Aplikasi Desktop EMIS Semester Genap 2016-2017. Sehingga jika server EMIS SDM mengalami ‘down’ alias sulit diakses, rekan-rekan operator masih dapat mengunduhnya melalui link yang kami sediakan


Download Aplikasi Emis Excel dan Emis Desktop RA, MI, MTS dan MA Semester Genap Tahun 2017

Silahkan para operator RA dan Madrasah untuk segera download Aplikasi Desktop Emis Semester Genap 2016/2017. Baik melalui situs Emis SDM atau melalui mirror download yang kami sediakan

Untuk tahap proses Emis Online silahkan kunjungi laman http ://emispendis.kemenag.go.id/emis1617/


Demikian Postingan tentang Aplikasi Emis Excel dan Emis Desktop kali ini, mudah-mudahan bermanfaat [hd]



Juknis BOS pada Madrasah Tahun 2017
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Oeprasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.
Sasaran  program  BOS  adalah  semua Madrasah  Negeri  dan  Swasta di  seluruh  Provinsi  di  Indonesia  yang telah memiliki izin operasional. Siswa  madrasah penerima  BOS  adalah  lembaga  madrasah  yang  menyelenggarakan  kegiatan  belajar mengajar pada  pagi  hari  dan  siswanya  tidak  terdaftar  sebagai  siswa  SD, SMP,  atau  SMA.  Bagi  madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.


Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: 
1  Madrasah Ibtidaiyah :  Rp.   800.000,-/siswa/tahun 
2  Madrasah Tsanawiyah :  Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun 
3  Madrasah Aliyah :  Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun

Tugas dan Tanggungjawab Madrasah

  1. Melakukan  verifikasi  jumlah  dana  yang  diterima  dengan  data  siswa  yang  ada.  Bila  jumlah  dana  yang diterima melebihi  dan  atau  kekurangan  dari  yang  semestinya,  maka  harus  segera  memberitahukan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota;
  2. Bersama-sama  dengan  Komite  Madrasah,  mengidentifikasi  siswa  miskin  yang  akan  dibebaskan  dari segala jenis iuran;
  3. Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan;
  4. Mengumumkan rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya;
  5. Mengumumkan  besar  dana  BOS  yang  digunakan  oleh  madrasah yang  ditandatangani  oleh  Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah;
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah;
  7. Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah;
  8. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  9. Menyimpan bukti-bukti pengeluaran asli dengan baik dan terarsip dengan rapih.

Selengkapnya bisa di download Juknis BOS Madrasah 2017
Demikian informasi mengenai Juknis BOS Madrasah 2017, mudah-mudahan bermanfaat [hd]

.