Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2018
Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah tahun 2018 akhirnya dirilis juga. Setelah penantian panjang Akhirnya Direktur Jenderal Pendidikan Islam Mengeluarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 7214 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2018. Ini tentunya akan menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam menghitung dan mentapkan beban guru madrasah yang telah lulus sertifikasi sehingga tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
Untuk mempelajari Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 7214 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 secara mendalam, silakan unduh Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2018 disini 
Demikian Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2018, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.
Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019
Dengan akan berakhirnya semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan akan memasukin tahun pelajaran baru 2018/2019 maka Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun sebuah buku yang disebut Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2018.

Nah Bapak Ibu yang mengajar di Madrasah untuk bisa mempersiapkan agenda Penerimaan Peserta Didik Baru dengan mempedomani Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2018 yang telah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Tujuan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2018.


Berikut ini tujuan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 : 
  1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan; 
  2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.

Dalam Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2018 mengatur agenda PPDB 2018/2019 yang tediri semua jenjang yaitu untuk Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), Dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Bagi Bapak Ibu yang membutuhkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2018 bisa didapatkan di web ini. 

Download Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2018




Silahkan diunduh Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2018. Klik icon download kemudian tunggu hingga terbuka linknya, setelah itu Download .

Semoga dengan adanya Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2018/2019 dapat meningkatkan mutu kualitas pendidikan di Indonesia utamanya pada lembaga Madrasah.
Sumber : www.emissimpatikazone.com
Pedoman PPBD 2017/2018 bagi Warga Madrasah
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018. Pedoman ini merupakan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : 361 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 – 2018.

Sesuai dengan Kalender Pendidikan 2016/2017, Tahun Pelajaran 2017/2018 akan dimulai pada 17 Juli 2017. Sebelum permulaan Tahun Pelajaran Baru tersebut tentu sebelumnya diawali dengan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).


Agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bagi Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK) dapat berjalan dengan lancar, tentu diperlukan pedoman PPDB. Untuk itu kehadiran buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 – 2018 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB.



Dengan buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru tersebut semoga setiap satuan lembaga pendidikan dapat menyelenggarakan PPDB secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminatif. Pun dapat memberikan peluang seluas-luasnya bagi warga masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan di madrasah dengan sebaik-baiknya.

Madrasah Lebih Baik, Lebih Baik Madrasah!


Sumber : Ayo Madrasah