Kisi-Kisi Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) tahun pelajaran 2016/2017
Sahabat madrasah, sebagaimama telah kita ketahui bersama bahwa sudah beberapa tahun terakhir ini pada jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sudah tidak ada lagi Ujian Nasional (UN), namun pemerintah menggantinnya dengan istilah Ujian Sekolah/Madrasah (US/M). Dalam rangka mempersiapkan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) tahun pelajaran 2016/2017 pemerintah melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Kisi-kisi Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) pada Sekolah Dasa/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan penyelenggara program paket A/Ula tahun pelajaran 2016/2017
Kisi-kisi Ujian Sekolah/Madrasah (USM) yang telah dikeluarkan antara lain berisi :
1. Kisi-kisi Ujian Sekolah/Madrasah (USM) SD/MI
2. Kisi-kisi Ujian Sekolah/Madrasah SDLB
3. Kisi-kisi Ujian Sekolah/Madrasah Paket A/ULA
Silahkan download Kisi-kisi Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) tahun pelajaran 2016/2017 DISINI
Demikian info tentang Kisi-kisi Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) tahun pelajaran 2016/2017, semoga bermanfaat.

Festival Kaligrafi di MIFU Sumberjokidul

Sumberjokidul, Pada hari ini Rabu (25/01/17) di gelar festival Kaligrafi di media koran dalam rangka HAB Kemenag ke-71 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro. acara ini terselenggra berkat kerjasama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, KKM MI Kabupaten Bojonegoro dengan Radar Bojonegoro. Kegeatan ini dilaksanakan diseluruh Lembaga Madrasah Ibtidaiyah se-kabupaten bojonegoro yang diikuti oleh kurang lebih 22.543 peserta.
Dalam hai ini lembaga kami walaupun jauh dari perkotaan juga tidak mau kalah dengan lembaga yang lain, MI Fathul Ulum Sumberjokidul menggelar Festival Kaligrafi di Halaman Madrasah agar menimbulkan kesan serius (bukan lomba asal-asalan), Pukul 08.15 wib secara resmi dibuka oleh Bpk. Masyhudi, S.Pd.SD selaku kepala madrasah. dalam sambutannya beliau menyampaikan akan memberikan penghargaan internal madrasah berupa pila kejuaraan bagi juara I, juara II dan Juara III dimasing-masing kategori yang akan diserahkan pada upacara bendera senin depan.
Festival kaligrafi di MI Fathul Ulum Sumberjokidul ini diikuti oleh 91 peserta dengan rincian kategori A 52 peserta dan kategori B 39 peserta. semua peserta kelihatan antusias dalam mengerjakan dan mewarnai kaligrafi yang ada di koran radar bojonegoro. “kami berharap salah satu siswa kami bisa masuk 300 besar masuk grand vinal tingkat kabupaten ” kata Muhanan, S.Pd.I selaku ketua panitia. kegiatan ini dimulai pukul 08.00 wib sampai pukul 11.00 wib jadi ada kesempatan 3 jam untuk membuak karyanya semakin bagus dan elok.
Hasil karya siswa ini hari ini juga langsung dikirim ke panitia tingkat kabupaten melalui ketua KKM masing-masing, panitia kabupaten yang nantinya akan menetukan 300 peserta terbaik yang berhak masuk grand vinal yang insya allah akan dilaksanakan dipendopo kabupaten pada tanggal 25 Februari 2017. 
Dengan kegiatan ini membuktikan kepada masyarakat bahwa madrasah layak dan patut diperhitungkan keberadaannya dalam mencerdaskan anak bangsa dan membentengi moral anak bangsa. sebagaimana semboyan kami “Lebih Baik Madrasah, Madrasah Lebih Baik” [hd]

 

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Dengan pertimbangan untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memandang perlu dilakukan revitalisasi tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 30 Desember 2016, Mendikbub menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
“Komite Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan; menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2,3) Permendikbud itu.
Menurut Permendikbud ini, anggota Komite Sekolah terdiri atas:
a. Orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1. Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau 2. Anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi penduduk dan pengurus partai politik;

c.  Pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1. Pensiunan tenaga pendidik; dan/atau 2. Orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
“Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Permendikbud itu.
Ditegaskan dalam peraturan itu, bahwa bupati/wali kota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.
Menurut Permendikbud ini, anggota Komite Sekolah dipilih melalui rapat orangtua/wali siswa, dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan, dengan masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
a. Mengundurkan diri;
b. Meninggal dunia;
c. Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
d. Dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penggalangan DanaDalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.
Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain:
a. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
c. Pengembangan sarana/prasarana; dan
d. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara penggunanaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a.  Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. Dilaporkan kepada Komite Sekolah.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 16 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 30 Desember 2016.

Download Permedikbud nomor 75 tahun 2016

Sumber : http://setkab.go.id/permendikbud-nomor-75-tahun-2016-komite-sekolah-boleh-galang-dana/