Mifunews – Madrasah Ibtidaiyah Fathul Ulum Sumberjokidul yang akrab disapa dengan MIFU Sumselmengadakan kegiatan pembelajaran di luar sekolah yang disebut dengan Contextual Teaching and Learning (CTL) ke IV, kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu (3/11/2018) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah yang derada di desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, yang memiliki luas lahan 4,75 hektar. CTL ini diikuti oleh 21 siswa kelas IV dan3 guru pemdamping dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Kegiatan CTL kali ini diberangkatkan langsung oleh Kepala Madrasah Masyhudi, S.Pd.SD, dalam sambutannya beliau menyampaikan “bahwa kegitan CTL ini merupakan aktualisasi materi pelajaran yang ada dikelas”, sesuai yang diharapkan K13 siswa harus mendapatkan pengalaman pembelajaran secara aktual, sehingga apa yang telah dipelajari didalam kelas bisa diperaktekkan dalam kegiatan nyata.”imbuhya”. tepat pukul 07.00 WIB peserta berangkat menuju lokasi TPA Banjarsari-Bojonegoro dengan menggunakan armada Elf long.
Menurut Ketua Pelaksana yang sekaligus wali kelas IV Fahrur Rozi S.Pd.I, kegiatan ini bertujuan untuk memahami makna materi pelajaran yang dipelajari di kelas dengan mengaplikasikannya dalam keterampilan sehari – hari, melatih siswa agar dapat berpikir kritis dan terampil dalam memproses pengetahuan agar dapat menemukan dan menciptakan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya sendiri dan orang lain.
Siswa sangat antusias dan bergembira dalam melakukan kegiatan CTL ini karenaselain belajar siswa juga ada game edukasi di lokasi kegiatan.Peserta CTL sampek lokasi sekitar pukul 08.00 WIB disana sudah disamput oleh petugas dari TPA Banjarsari yang berada dibawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dinahkodai oleh Ibu Dra. Nurul Azizah, MM.
Dipandu petugassiswa di jelaskan bagaimana proses pemrosesan sampah menjadi Kompos dan Gas Metan, sampah daun-daunan diolah menjadi pupuk kompos, sedangkan sampah sisa makanan rumah tangga dijadikan penghasil gas metan. Selain itu, sampah plastiknya dibakar dan diolah menjadi sumber energi atau bahan bakar minyak.
Menurut Said, selaku Teknisi Pengolahan Sampah TPA Banjarsari, gas metan dihasilkan dari sampah basah rumah tangga yang tidak diolah menjadi pupuk. Gas metan yang dihasilkan saat ini sudah bisa dimanfaatkan oleh warga yang tinggal 600 meter dari TPA.”Di sini sampah daun-daunan digunakan menjadi kompos. Sedangkan untuk sampah rumah tangga ditempatkan di belakang, dari situ gas metan yang dihasilkan ditangkap dan kemudian dialirkan ke rumah warga,” terangnya
Selain kegiatan tersebut di atas siswa juga di ajak berkeliling lokasi TPA untk melihat – lihat pemandangan yang asri serta berkunnjuk ke gunung sampah, menurut salah satu peserta sebut saja namanya Galih, sampah yang selama ini kita anggap tidak berguna dan merugikan ternya manfaatnya luar biasa, ini bisa menginspirasi kita dalam mengelola sampah sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat dan lingkungan,”tuturnya
Selain itu masih menurut Galih, ia dan teman – temanya sangat senang sekali belajar cara memroses sampah nanti akan dipraktekkan di rumah. “lokasi TPAnya juga nyaman” ujarnya girang. Di akhir kegiatan semua siswa dan guru berpose bersama dengan petugas TPA Banjarsari.(hd)
SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 sebetulnya telah disyahkan semenjak Januari 2018 silam. Petunjuk Teknis sebagai implementasi Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.
Hadirnya tunjangan insentif bagi guru Non PNS ini sebagai solusi atas dihapusnya tunjangan fungsional guru sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dalam PP tersebut terdapat ketentuan yang menghapus pemberian tunjangan fungsional guru.
Namun mengingat fungsi dari tunjangan tersebut yang dirasa masih sangat dibutuhkan bagi guru-guru madrasah maka Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini dengan melakukan pergantian istilah menjadi tunjangan insentif guru.
1. Persyaratan Penerima Insentif Guru
Tunjangan insentif guru sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Guru Non PNS di RA atau madrasah
Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika
Belum lulus sertifikasi
Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
Bertugas pada Ra atau madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag
Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
Belum memasuki usia pensiun
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Karena salah satu syarat harus terdaftar aktif di Simpatika maka para calon penerima wajib untuk memiliki:
Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out S25a atau Kartu PTK dari Simpatika
Cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika (fitur akan segera dimunculkan di Simpatika)
2. Besarnya Tunjangan Insentif
Tunjangan insentif bagi guru Non PNS dibayarkan sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang perbulan. Bagi guru yang mengajar di dua madrasah atau lebih tetap hanya dibayarkan Rp250.000 perbulan saja. Sehingga tidak diperkenankan seorang guru menerima tunjangan insentif ganda.
3. Unduh Juknis Tunjangan Insentif Guru
Untuk mengunduh regulasi terkait dengan tunjangan insentif guru ini silakan unduh SK Dirjen dan KMA di bawah ini.
SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)
KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama (UNDUH DI SINI)
Meski dengan nominal yang masih jauh dari harapan, semoga dengan adanya tunjangan insentif bagi guru non PNS ini dapat memberikan motivasi dan peningkatan kinerja guru-guru madrasah. Yang selanjutnya mampu meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah. Amin.
Seiring dengan diterapkannya Aplikasi Rapor Digital Madrasah (ARD Madrasah), Dirjen Pendis Kemenag juga telah merilis panduan untuk mengerjakan aplikasi ARD Madrasah. Panduan Penggunaan Aplikasi Raport Digital ini disusun untuk operator madrasah dan guru madrasah untuk setiap jenjang madrasah mulai dari MI, MTs, dan MA.
Sehingga dalam artikel ini pun akan membagikan ulang panduan untuk masing-masing jenjang. Meliputi Panduan Penggunaan ARD Madrasah untuk operator dan guru Madrasah Ibtidaiyah, Panduan Penggunaan ARD Madrasah untuk operator dan guru Madrasah Tsanawiyah, dan Panduan Penggunaan ARD Madrasah untuk operator dan guru Madrasah Aliyah.
Aplikasi Rapor Digital Madrasah atau disingkat ARD Madrasah merupakan aplikasi terbaru yang dirilis oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama. Aplikasi ini menjadi salah satu implementasi dari Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018), MTs (SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018), dan MA (SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018). Sesuai Edaran tentang ARD Madrasah (Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018), ARD Madrasah mulai diberlakukan pada semester gasal tahun pelajaran 2018/2019 ini.
1. Jenis Pengguna ARD Madrasah
Di tingkat madrasah, pengguna Aplikasi Rapor Digital Madrasah dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Akun Operator Madrasah dan Akun Guru.
Sesuai dengan panduan mengerjakan ARD Madrasah yang dirilis oleh Dirjen Pendis, Operator Madrasah memiliki beberapa tugas dalam menjalankan akunnya. Tugas-tugas tersebut antara lain adalah:
Melengkapi data madrasah
Melakukan konfigurasi data mata pelajaran
Menginput muatan lokal
Menginput ekstrakurikuler
Menginput data guru
Menginput data siswa
Menginput data rombongan belajar
Akun guru dibuat oleh operator madrasah saat melakukan input data guru. Sedang tugas yang harus dilakukan antara lain:
Melakukan konfigurasi bobot dan KKM
Menginput nilai harian
Menginput nilai akhir
Khusus bagi guru yang menjabat sebagai wali kelas ditambah dengan tugas
Melakukan penilaian sikap
Menginput data prestasi siswa
Menginput data absensi siswa
Mencetak raport
2. Download Panduan Penggunaan ARD Madrasah
Sebelum mulai mengerjakan Aplikasi Rapor Digital Madrasah ada baiknya operator madrasah maupun guru madrasah mengunduh dan mempelajari panduan penggunaan ARD Madrasah. Sehingga masing-masing pihak akan tahu dan paham tugas, wewenang, serta prosedur dan tata cara mengerjakan Aplikasi ARD Madrasah.
Untuk mengunduh pedoman mengerjakan ARD Madrasah, silakan KLIK DI SINI
Lalu silakan unduh pedoman yang diinginkan sesuai dengan jenjang masing-masing yang terdiri atas:
Panduan ARD Madrasah MI untuk Operator dan Guru
Panduan ARD Madrasah MTs untuk Operator dan Guru)
Panduan ARD Madrasah MA untuk Operator dan Guru
Slide Singkat ARD Madrasah untuk Operator
Slide Singkat ARD Madrasah untuk Guru
Template untuk Mengunggah Data Siswa Secara Kolektif
Template untuk Mengunggah Data Guru Secara Kolektif
Dengan masing-masing pihak memahami tugas, tanggung jawab, prosedur, dan tata cara dalam mengerjakan Aplikasi Rapor Digital Madrasah diharapkan beban pekerjaan tidak hanya ditimpakan kepada operator madrasah saja. Namun dapat dibagi kepada masing-masing guru pelajaran, guru kelas, dan wali kelas. Sehingga pengerjaan ARD Madrasah akan semakin ringan dan akuntabel.